BAYI ORANGUTAN BETINA TIBA DI BORA

Sangatta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Tenggarong dan Centre for Orangutan Protection menerima penyerahan satu bayi orangutan (Pongo pygmaeus) dari masyarakat di Kelurahan Singa Gereh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, Kalimantan Timur (11/6).

Bayi orangutan betina ini ditemukan menangis sendirian di dalam semak-semak kebun warga. Pada saat itu juga, warga tersebut langsung melaporkan penemuannya ini ke petugas BKSDA SKW II Tenggarong. Petugas pun langsung merespons cepat dan menjemput bayi orangutan tersebut. Setelah dilakukan penyerahan, tim gabungan petugas BKSDA bersama dengan medis dari COP membawa bayi orangutan ini menuju Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA) untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

Setelah melakukan perjalanan darat kurang lebih 12 jam, akhirnya byi orangutan tiba di BORA. “Orangutan terindentifikasi betina, estimasi usia 1-1,5 tahun. Kondisi saat tiba mengalami tremor dan sedikit agresif juga mengalami kelainan pada jari telunjuk kanan”, ungkap dokter hewan BORA yang menerima bayi orangutan tersebut. Tim medis pun segera menenangkannya dengan susu dan selimut hangat. Dia pun merasa nyaman dalam pelukan kasih sayang dokter hewan senior COP yang kebetulan sedang bertugas.

Seperti bayi orangutan lainnya yang juga kehilangan induk pada usia yang masih sangat muda, bayi ini akan menjalani proses rehabilitasi yang panjang di BORA. Di sinilah ia akan mempelajari kemampuan dasar hidup di alam bebas sebagai orangutan. Hal-hal yang perlu dipelajari seperti memanjat, mencari makan, dan membuat sarang akan menjadi tahapan-tahapan yang harus ia lewati. “Kami akan berusaha memberikan perawatan yang terbaik untuknya, karena kemampuan dasar ini mutlak harus dikuasai sebelum ia bisa dikembalikan ke habitatnya”. (SAT)

PENEMUAN AKTIVITAS PEMBUKAAN LAHAN DI HABITAT HARIMAU SUMATRA

Pada Jumat, 5 Juni, tim gabungan dari BKSDA RKW 1 Pasaman dan Centre for Orangutan Protection (COP) menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perambahan hutan yang berpotensi mengancam habitat Harimau Sumatra di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.

Tim segera bergerak menuju lokasi yang berada di sekitar Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping. Pada titik pelaporan pertama, tim tidak menemukan keberadaan alat berat. Tim melanjutkan penelusuran lebih jauh ke dalam kawasan Hutan Lindung Pasaman Raya dan menemukan jejak berupa jalan yang diduga digunakan kendaraan berat untuk memasuki area hutan. Temuan ini memperkuat indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut.

Tidak jauh dari situ, tim menemukan sebuah excavator yang sedang beroperasi untuk membuka lahan. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi di lapangan. Tim menjumpai pengelola dan operator alat berat untuk dilakukan pencatatan identitas sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan yang berfungsi sebagai habitat satwa liar dapat menimbulkan berbagai dampak ekologis, termasuk berkurangnya ruang jelajah satwa dan meningkatnya potensi konflik antara manusia dan satwa liar. Oleh karena itu, pemantauan dan penanganan terhadap aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian habitat menjadi langkah penting dalam upaya perlindungan Harimau Sumatera dan ekosistem yang menopangnya. COP bersama BKSDA akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan untuk memastikan kawasan hutan tetap terjaga serta mendukung upaya konservasi satwa liar di Sumatra Barat. (APE Protector)

SIDANG KASUS PERDAGANGAN TAPIR ASIA DITUNDA, PEMERIKSAAN TERDAKWA DIJADWALKAN PEKAN DEPAN

4 Juni 2026 proses hukum terhadap kasus perdagangan satwa liar dilindungi jenis Tapir Asia (Tapirus indicus) terus berlanjut. Namun, sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis harus ditunda setelah salah satu saksi yang seharusnya hadir tidak dapat memenuhi panggilan persidangan. Akibat ketidakhadiran saksi tersebut, agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada 11 Juni.

Pada sidang berikutnya, agenda yang akan dilaksanakan adalah pemeriksaan para terdakwa. Dalam tahap ini para terdakwa akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim guna memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perdagangan satwa liar yang terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Sumbar, Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, dan APE Protector COP (Centre for Orangutan Protection) berhasil mengungkap upaya perdagangan seekor Tapir Asia muda yang akan diperjualbelikan secara ilegal. Satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di atas sebuah kendaraan pick-up dalam kondisi hidup saat operasi penindakan dilakukan. Dua orang pelaku kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman nyata bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Tapir Asia merupakan salah satu mamalia besar yang keberadaannya semakin tertekan akibat hilangnya habitat dan perburuan ilegal.

Penundaan sidang dilakukan untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran saksi dan pemeriksaan para terdakwa menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. APE Protector akan terus memantau perkembangan persidangan dan menyampaikan informasi terbaru sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di bidang konservasi satwa liar. (APE Protector)